Berikut lima poin dari SE Larangan Hari Valentine tersebut:
1. Mengimbau peserta didik untuk tidak merayakan Hari Kasih Sayang (Valentine Day).
2. Pengawas, kepala sekolah, dan guru melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan.
3. Menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai-nilai luhur budaya Indonesia di lingkungan sekolah.
4. Mengambil langlah-langkah pencegahan kegiatan dimaksud.
5. Turut mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam mencegah penularan Covid-19.
Baca Juga: Nikmati Akhir Pekan di Rumah Aja dengan Ayam Karage Keju Pedas, Berikut Resepnya!