Sama Seperti Tahun Lalu, Dinas Pendidikan Kota Depok Larang Perayaan Hari Valentine Bagi Siswa

By Ratih, Minggu, 14 Februari 2021 | 11:32 WIB
Ilustrasi Cokelat Valentine ()

Berikut lima poin dari SE Larangan Hari Valentine tersebut:

1. Mengimbau peserta didik untuk tidak merayakan Hari Kasih Sayang (Valentine Day).

2. Pengawas, kepala sekolah, dan guru melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan.

Baca Juga: Tempat Syuting Ikatan Cinta Timbulkan Kerumunan dan Harus Dibubarkan Satgas Covid-19, Akankah Aldebaran dan Andin Dihentikan Sementara?

3. Menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai-nilai luhur budaya Indonesia di lingkungan sekolah.

4. Mengambil langlah-langkah pencegahan kegiatan dimaksud.

5. Turut mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam mencegah penularan Covid-19.

Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Depok (Tribunnews)

Baca Juga: Nikmati Akhir Pekan di Rumah Aja dengan Ayam Karage Keju Pedas, Berikut Resepnya!