Sama Seperti Tahun Lalu, Dinas Pendidikan Kota Depok Larang Perayaan Hari Valentine Bagi Siswa

By Ratih, Minggu, 14 Februari 2021 | 11:32 WIB
Ilustrasi Cokelat Valentine ()

NOVA.id - Hari Minggu (14/02) ini diperingati sebagai Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang.

Namun Dinas Pendidikan Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi larangan untuk merayakan Valentine's Day bagi siswa.

Kebijakan ini sama seperti tahun sebelumnya yang juga melarang peringatan Hari Valentine.

Baca Juga: Viral Video Syur 14 Detik, Nama Gabriella Larasati Terseret hingga Matikan Kolom Komentar

Melansir Tribunnews, SE larangan merayakan Valentine itu dikeluarkan pada 11 Februari 2021.

SE dengan nomor 005/1686/II/Disdik/2021 tersebut ditujukan kepada Pengawas SD dan SMP, Kepala SD Negeri/Swasta, Kepala SMP Negeri/Swasta dan Pimpinan Lembaga Pendidikan Non Formal di Depok.

Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan Kota Depok menyampaikan lima hal berkaitan dengan Hari Valentine yang dianggap tidak sesuai dengan norma agama, sosial dan budaya Indonesia.

Baca Juga: Viral Kasus Pemotongan Kucing di Medan, Sherina Munaf Angkat Bicara: Kejadian Ini Tak Pantas Terjadi

Berikut lima poin dari SE Larangan Hari Valentine tersebut:

1. Mengimbau peserta didik untuk tidak merayakan Hari Kasih Sayang (Valentine Day).

2. Pengawas, kepala sekolah, dan guru melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan.

Baca Juga: Tempat Syuting Ikatan Cinta Timbulkan Kerumunan dan Harus Dibubarkan Satgas Covid-19, Akankah Aldebaran dan Andin Dihentikan Sementara?

3. Menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai-nilai luhur budaya Indonesia di lingkungan sekolah.

4. Mengambil langlah-langkah pencegahan kegiatan dimaksud.

5. Turut mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam mencegah penularan Covid-19.

Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Depok (Tribunnews)

Baca Juga: Nikmati Akhir Pekan di Rumah Aja dengan Ayam Karage Keju Pedas, Berikut Resepnya!

SE tersebut ditandatangi Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin.

Viralnya SE tersebut pun menuai reaksi beragam dari netizen.

Ada yang melihat kebijakan ini berlebihan namun tak sedikit yang mendukungnya.

Baca Juga: Indra Kenz Merilis Lagu dengan Judul Murah Banget Bersama Rapper Younglex

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)