Foto KTP Elektronik Kini Bisa Diganti, Begini Persyaratan dan Tata Caranya

By Ratih, Rabu, 17 Februari 2021 | 14:01 WIB
Foto KTP Elektronik Kini Bisa Diganti, Begini Persyaratan dan Tata Caranya (Tribun Tangerang)

Akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, juga mengunggah video tersebut melalui fitur Instagram Story.

Dalam unggahan tersebut, Zudan membenarkan bahwa foto KTP bisa diganti.

Namun ia mengingatkan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi berikut ini:

Baca Juga: Selain Subsidi Listrik, Pemerintah Siap Bagikan 3 Bantuan Ini Mulai Senin Besok

-Foto KTP-el boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab,

-Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.

"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," ujar Zudan.

Baca Juga: Bantuan Listrik Gratis Resmi Diperpanjang, Ini Cara Klaim Token di Tahun 2021