Foto KTP Elektronik Kini Bisa Diganti, Begini Persyaratan dan Tata Caranya

By Ratih, Rabu, 17 Februari 2021 | 14:01 WIB
Foto KTP Elektronik Kini Bisa Diganti, Begini Persyaratan dan Tata Caranya (Tribun Tangerang)

NOVA.id - Foto KTP selama ini kerap menjadi bahan guyonan lantaran hasilnya yang tidak maksimal.

Sebagian orang pun bertanya-tanya apakah foto KTP elektronik bisa diganti.

Pasalnya, selama ini masyarakat menerima informasi bahwa foto KTP-el tidak bisa diganti.

Baca Juga: Termasuk untuk Ibu Hamil dan Anak, Pemerintah Salurkan 3 Bansos Ini Sejak 4 Januari 2021

Namun kini ada kabar baik untuk kita semua.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengatakan, foto KTP elektronik atau KTP-el bisa diganti.

Dilansir dari Kompas.com, hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui video singkat yang kemudian diunggah oleh akun Instagram @infodepok_id, pada Senin (15/02).

Baca Juga: Kabar Baik, Bansos Rp300.000 Cair Mulai Hari Ini, Berikut Cara Cek Penerimanya

Akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, juga mengunggah video tersebut melalui fitur Instagram Story.

Dalam unggahan tersebut, Zudan membenarkan bahwa foto KTP bisa diganti.

Namun ia mengingatkan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi berikut ini:

Baca Juga: Selain Subsidi Listrik, Pemerintah Siap Bagikan 3 Bantuan Ini Mulai Senin Besok

-Foto KTP-el boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab,

-Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.

"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," ujar Zudan.

Baca Juga: Bantuan Listrik Gratis Resmi Diperpanjang, Ini Cara Klaim Token di Tahun 2021

Persyaratan untuk mengurus ganti foto KTP ini juga terbilang mudah.

Pasalnya, pemilik KTP hanya perlu KTP-el lama dan fotokopi Kartu Keluarga.

"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," tukasnya.

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Berikan Dana Bantuan Rp1 Juta Untuk Pelajar, Ini Cara Daftarnya

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)