NOVA.id - Jumlah cuti bersama 2021 kini hanya tersisa sebanyak 2 hari dari sebelumnya 7 hari.
Kebijakan ini ditentukan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021, Senin (22/02).
Sontak saja, masyarakat langsung memprotes kebijakan yang dinilai memberatkan itu.
Dilansir dari Kompas.com, pemerintah memotong cuti bersama lantaran pertimbangan pandemi.
"Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Dengan demikian, kebijakan ini menyisakan cuti menjelang Idul Fitri dan Natal saja.
Daftar cuti bersama yang dipangkas antara lain:
- Cuti bersama Isra Miraj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret 2021
- Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17, 18, dan 19 Mei 2021
- Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember 2021
Dan berikut ini adalah daftar lengkap libur di tahun 2021:
1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
Baca Juga: Le Minerale Bagikan Air Mineral di Layanan Tes Covid-19 Drive Thru
2 April: Wafat Isa Al Masih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Baca Juga: Lakukan 4 Hal Ini Jika Tak Sengaja Bertemu Orang Positif Covid-19
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)