Berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat," uajr Jaksa Nopriyadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, (3/3/2021).
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp694,9 juta
Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai laporan hasil audit perhitungan keuangan negara BPKP," imbuhnya.
Dilansir dari TribunStyle.com, di antaranya dana tersebut diberikan kepada Andi Ameera Sayaka sebesar Rp20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp41,3 juta.
Juga kepada Jauhari Johan Rp41,3 juta atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp150,65 juta.
Mark juga disebut tidak segera mengembalikan dana dari sisa kegiatan tersebut ke kas negara.