Pertanyaannya: apa yang dimaksud melanggar hak cipta? Apakah bentuk, teknik, atau ide karya seorang seniman yang terinspirasi karya seorang seniman lainnya termasuk melanggar hak cipta?
Menurut Wahyudin, kurator seni rupa dari Yogyakarta, perkara hak cipta di dunia seni rupa kontemporer adalah perkara yang kompleks yang lebih banyak berpusat pada aspek hukum ketimbang estetika.
Sementara itu, tentang plagiarisme, ia berpendapat, “Plagiarisme adalah praktik pengatasnamaan, dengan tanda tangan, karya seorang seniman, misalnya lukisan pemandangan S. Sudjojono, padahal S. Sudjojono tak pernah membuat lukisan itu.”
Baca Juga: Doa dan Amalan yang Dianjurkan untuk Dilakukan pada Malam Nisfu Syaban
Itu sebabnya, masih menurut Wahyudin, terbilang sulit untuk membuktikan perkara plagiarisme dengan perspektif asli atau palsu.
Apalagi, dalam seni rupa kontemporer, ada sebuah metode artistik yang memungkinkan seorang seniman mencuri bentuk, teknik, dan ide karya seniman lainnya, yaitu apropriasi.
Dengan kata lain, apropriasi adalah plagiarisme yang sah.
Baca Juga: Dukung UMKM, BI Gelar Pameran Produk Bali Nusra di Grand Indonesia