"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani, Jumat (14/8/2020) lalu, dilansir dari Kompas.com.
Lebih lanjut, prediksi kapan THR dan gaji ke-13 cair juga sudah bermunculan.
Merujuk pencairan THR pada tahun lalu, pemerintah melakukan hal tersebut paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Pemerintah Rombak Skema Pendapatan PNS, Gaji Bukan Lagi Berdasarkan Pangkat
Artinya, THR dan gaji ke-13 akan cair maksimal pada awal Mei mendatang.
Namun umumnya, pencairan akan dilakukan 28 April nanti.
Lalu bagaimana dengan nominal yang akan diterima para PNS?
Baca Juga: Guru Honorer dan Non-PNS Dapat BLT Rp1,8 Juta, Ini Mekanisme dan Syarat Pencairannya