NOVA.id - Menjelang bulan puasa dan Lebaran, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tentu ditunggu para PNS.
Banyak yang sudah mulai penasaran apakah uang tersebut akan dibayarkan secara penuh atau tidak.
Pasalnya, akibat awal pandemi tahun 2020 lalu, THR dan gaji ke-13 hanya diberikan pada beberapa golongan PNS.
Baca Juga: Kabar Gembira, Tunjangan PNS Naik pada 2021, Minimal Dapat Rp10 Juta Tiap Bulan
Namun saat RAPBN Keuangan 2021 pada Agustus lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah memberikan bocoran.
Menurutnya, kebijakan THR dan gaji ke-13 bagi para PNS akan berbeda dibanding tahun 2020.
Gaji ke-13 dan THR akan dibayarkan secara penuh.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Beri Tunjangan Untuk PNS Kategori Tertentu, Ini Daftar Lengkapnya
"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani, Jumat (14/8/2020) lalu, dilansir dari Kompas.com.
Lebih lanjut, prediksi kapan THR dan gaji ke-13 cair juga sudah bermunculan.
Merujuk pencairan THR pada tahun lalu, pemerintah melakukan hal tersebut paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Pemerintah Rombak Skema Pendapatan PNS, Gaji Bukan Lagi Berdasarkan Pangkat
Artinya, THR dan gaji ke-13 akan cair maksimal pada awal Mei mendatang.
Namun umumnya, pencairan akan dilakukan 28 April nanti.
Lalu bagaimana dengan nominal yang akan diterima para PNS?
Baca Juga: Guru Honorer dan Non-PNS Dapat BLT Rp1,8 Juta, Ini Mekanisme dan Syarat Pencairannya
Terkait besaran THR yang akan diterima PNS pada tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Baca Juga: Pemerintah Salurkan BLT Rp1,8 Juta untuk 2 Juta Tenaga Kependidikan Non-PNS
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)