NOVA.id - Ekonomi yang jatuh akibat pandemi membuat pemerintah mengambil beberapa kebijakan, salah satunya tidak menaikkan gaji PNS tahun depan.
Selain itu, pemerintah juga akan merombak skema pangkat dan penghasilan PNS secara bertahap.
Penghasilan PNS yang sebelumnya terdiri dari banyak aspek akan disederhanakan menjadi 2 yaitu gaji dan tunjangan.
Baca Juga: Guru Honorer dan Non-PNS Dapat BLT Rp1,8 Juta, Ini Mekanisme dan Syarat Pencairannya
Melansir Kompas.com, perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS tersebut merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU No 5/2014 tentang ASN.
Perombakan ini menjadikan gaji PNS dilihat berdasarkan beberapa aspek pekerjaan.
"Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," ungkap Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono.
Baca Juga: Pemerintah Salurkan BLT Rp1,8 Juta untuk 2 Juta Tenaga Kependidikan Non-PNS
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR