NOVA.id - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk beberapa barang dan jasa ini.
Salah satu yang paling menuai reaksi adalah dimasukkannya sembako dalam daftar tersebut.
Adapun sembako yang bakal dikenakan PPN adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Baca Juga: Syarat Lengkap Penerima BLT UMKM Senilai Rp1,2 Juta dari Pemerintah
Sebelumnya, sembako dikecualikan dalam PPN yang diatur dalam aturan turunan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017.
Sedangkan dalam draft RUU pasal 4A, sembako dihapus dalam kelompok barang yang tak dikenai PPN.RUU yang sedang digodok saat ini pun membuat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengajukan protes.
Baca Juga: Korban Meninggal dan Luka Akibat Banjir NTT Dapat Santunan Pemerintah