Pemerintah akan Kenakan Pajak Pertambahan Nilai untuk Sembako

By Ratih, Rabu, 9 Juni 2021 | 19:37 WIB
Ilustrasi sembako (Tribun Batam)

NOVA.id - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk beberapa barang dan jasa ini.

Salah satu yang paling menuai reaksi adalah dimasukkannya sembako dalam daftar tersebut.

Adapun sembako yang bakal dikenakan PPN adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Baca Juga: Syarat Lengkap Penerima BLT UMKM Senilai Rp1,2 Juta dari Pemerintah 

Sebelumnya, sembako dikecualikan dalam PPN yang diatur dalam aturan turunan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017.

Sedangkan dalam draft RUU pasal 4A, sembako dihapus dalam kelompok barang yang tak dikenai PPN.RUU yang sedang digodok saat ini pun membuat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengajukan protes.

Baca Juga: Korban Meninggal dan Luka Akibat Banjir NTT Dapat Santunan Pemerintah

Ketua Umum IKAPPI Abdullah Mansuri mengatakan, pemerintah diharapkan menghentikan upaya bahan pokok sebagai obyek pajak dan harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan.

"Apalagi kebijakan tersebut digulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit," ujar Abdullah, dilansir dari Kompas.com.

Saat ini kata dia, pada pedagang pasar sedang mengalami kondisi sulit karena lebih dari 50 persen omzet dagang menurun.

Baca Juga: Subsidi Dicabut, Ini Cara Dapat Diskon 50 Persen Tagihan Listrik PLN

Selain sembako, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN.

Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batubara.

Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.

Kemudian jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Baca Juga: Begini Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenkop UKM

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)