NOVA.id - Dalam rangka menekan angka Covid-19 yang belakangan semakin mengkhawatirkan, pemerintah berencana menerapkan PPKM Darurat.
PPKM Darurat ini akan diberlakukan mulai 3 Juli mendatang di 44 kabupaten/kota dan 6 provinsi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk oleh Jokowi sebagai koordinator PPKM darurat.
Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan jika Alami Efek Samping Vaksin Covid-19
Ada beberapa kebijakan yang disorot yaitu terkait wacana penutupan mal hingga aturan resepsi pernikahan.
Sekolah tidak boleh digelar secara tatap muka. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
Lalu kebijakan 100 persen work from home (WFH) untuk sektor non-esensial.
Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.
Baca Juga: Penting! Ibu Hamil Direkomendasikan Segera Divaksin Covid-19