Aturan PPKM Darurat Mulai 3 Juli Mendatang, Mal akan Ditutup

By Ratih, Kamis, 1 Juli 2021 | 11:42 WIB
Ilustrasi swab test (vichie81)

NOVA.id - Dalam rangka menekan angka Covid-19 yang belakangan semakin mengkhawatirkan, pemerintah berencana menerapkan PPKM Darurat.

PPKM Darurat ini akan diberlakukan mulai 3 Juli mendatang di 44 kabupaten/kota dan 6 provinsi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk oleh Jokowi sebagai koordinator PPKM darurat.

Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan jika Alami Efek Samping Vaksin Covid-19

Ada beberapa kebijakan yang disorot yaitu terkait wacana penutupan mal hingga aturan resepsi pernikahan.

Sekolah tidak boleh digelar secara tatap muka. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

Lalu kebijakan 100 persen work from home (WFH) untuk sektor non-esensial.

Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.

Baca Juga: Penting! Ibu Hamil Direkomendasikan Segera Divaksin Covid-19

Mal ditutup, supermarket tetap buka

Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar selama PPKM darurat diterapkan kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Kemudian, restoran dan rumah makan hanya boleh menyediakan sistem layanan antar (delivery) dan take away.

Kemudian, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Baca Juga: Ini 4 Tips Merawat Anak yang Positif Covid-19 Saat Isolasi Mandiri

Tempat ibadah, tempat wisata, dan transportasi

Tempat ibadah yang terdiri dari masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah diusulkan untuk ditutup sementara.

Fasilitas umum yang meliputi taman, tempat wisata, atau area publik lainnya, hingga kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan juga diusulkan tutup sementara.

Untuk transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi, dan kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Beberapa Penyebab Tidak Bisa Mencium Bau Selain Karena Covid-19

Resepsi pernikahan

Resepsi pernikahan diusulkan bisa dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi.

Makanan pada resepsi pernikahan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

Baca Juga: Syarat KTP Domisili Dihapus, Kini Vaksinasi Bisa di Mana Saja

Berikut ini adalah daftar wilayah yang terdampak kebijakan PPKM Darurat:

Provinsi Banten

Provinsi Jawa Barat

Provinsi DKI Jakarta

Provinsi Jawa Tengah

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Provinsi Jawa Timur

Baca Juga: Liza Putri Noviana Jadi Nakes Pertama di Wisma Atlet yang Gugur Terpapar Covid-19

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)