Tekan Lonjakan Covid-19, Pemerintah Resmi Tetapkan PPKM Darurat

By Dinni Kamilani, Jumat, 2 Juli 2021 | 14:03 WIB
Ilustrasi PPKM (iStockphoto)

Presiden pun menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan tersebut.

PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali. Selama PPKM darurat berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan.Selama PPKM darurat berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan.

Baca Juga: Sang Putri akan Segera Dinikahi Rizky Billar, Ayah Lesti Kejora Tiba-Tiba Unggah Doa Ini di Instagram, Ada Apa?Dalam konferensi pers daring yang digelar Kamis (1/07), Luhut menjelaskan sejumlah aturan PPKM darurat. Berikut rinciannya:

1. Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

2. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.

3. Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Sejak 5 Bulan Lalu Mbak You Diramal Meninggal Dunia, Ini Terawangannya