Tekan Lonjakan Covid-19, Pemerintah Resmi Tetapkan PPKM Darurat

By Dinni Kamilani, Jumat, 2 Juli 2021 | 14:03 WIB
Ilustrasi PPKM (iStockphoto)

NOVA.id - Secara resmi pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku 3-20 Juli 2021.Melansir Kompas.com, PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli 2021, yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021. Kebijakan ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/07).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi

Baca Juga: Tetapkan Skala Prioritas untuk Membantu Pilih Pendidikan Anak

Kebijakan diambil sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam waktu belakangan ini.

Menurut Jokowi, PPKM darurat ini meliputi pembatasan aktivitas masyarakat secara lebih ketat daripada yang selama ini sudah pernah berlaku.

"Secara rinci bagaimana aturannya saya sudah minta Menko Marives menerangkan sejelas-jelasnya, secara detail. Saya minta masyarakat mematuhi aturan ini demi keselamatan kita semua, " tegas Jokowi.

Baca Juga: Produk Lokal Makin Berkembang, Astec Ajak Masyarakat Bangun Indonesia

Presiden pun menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan tersebut.

PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali. Selama PPKM darurat berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan.Selama PPKM darurat berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan.

Baca Juga: Sang Putri akan Segera Dinikahi Rizky Billar, Ayah Lesti Kejora Tiba-Tiba Unggah Doa Ini di Instagram, Ada Apa?Dalam konferensi pers daring yang digelar Kamis (1/07), Luhut menjelaskan sejumlah aturan PPKM darurat. Berikut rinciannya:

1. Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

2. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.

3. Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Sejak 5 Bulan Lalu Mbak You Diramal Meninggal Dunia, Ini Terawangannya

Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

4. Pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Baca Juga: Daftar Kota yang Tunda Sekolah Tatap Muka di Tahun Ajaran Baru 20215. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

6. Apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam.

7. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

Baca Juga: The Menimizer, Inovasi Teknologi 3 Dimensi Karya Anak Bangsa

 

 

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)