Tekan Lonjakan Covid-19, Pemerintah Resmi Tetapkan PPKM Darurat

By Dinni Kamilani, Jumat, 2 Juli 2021 | 14:03 WIB
Ilustrasi PPKM (iStockphoto)

Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

4. Pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Baca Juga: Daftar Kota yang Tunda Sekolah Tatap Muka di Tahun Ajaran Baru 20215. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

6. Apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam.

7. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

Baca Juga: The Menimizer, Inovasi Teknologi 3 Dimensi Karya Anak Bangsa