Teddy menerima program bantuan berupa bantuan langsung tunai (BLT) BPJS. Bantuan tersebut turut membantu karyawan Cut The Crab yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Ia juga mengaku, bantuan dari pemerintah turut membantunya dalam mengatur manajemen keuangan bisnisnya.
"Dengan bantuan pemerintah, pelaku usaha makanan minuman seperti kami masih cukup bisa menjaga arus kas sampai punya ruang untuk membuka cabang,” tambah Teddy.
Baca Juga: Selalu Ada Harapan, Ajakan untuk Pelaku UMKM Kuliner Terus Berkreasi
Sisi positif pandemi bagi perencanaan keuangan
Pada kesempatan yang sama, perencana keuangan Rista Zwestika mengajak masyarakat untuk melihat sisi positif di masa pandemi dari segi perencanaan keuangan.
Menurutnya, pandemi telah menyadarkan masyarakat dan pelaku bisnis bahwa perencanaan keuangan merupakan sesuatu yang penting untuk dilakukan.
“Sisi positif yang bisa kita ambil dari pandemi ini adalah kita dibangunkan dari zona nyaman karena adanya risiko yang harus kita hadapi. Merencanakan keuangan pribadi maupun bisnis menjadi sangat diperlukan,” ujar Rista.
Berbagai risiko, termasuk kehilangan pendapatan, dapat terjadi di tengah kondisi pandemi. Hal tersebut dapat merusak perencanaan keuangan pribadi maupun bisnis.
Baca Juga: Picu Pertumbuhan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19, Indonesia Bergabung dalam RCEP
"Kita perlu merencanakan keuangan untuk memitigasi risiko yang akan terjadi, baik memberi perlindungan jiwa dan kesehatan kita. Dengan kondisi pandemi sekarang ini, cobalah mengatur kembali keuangan kita," ujar Rista.
Rista menganjurkan, untuk saat ini, arus keuangan harus diurutkan sesuai skala prioritas demi memenuhi kewajiban pembayaran, belanja kebutuhan hidup, baru kemudian memenuhi keinginan.
Masyarakat juga bisa mendapatkan informasi mengenai bantuan dari program PEN oleh pemerintah dengan menghubungi Kementerian Koperasi dan UKM atau lembaga keuangan seperti Pegadaian dan bank yang termasuk dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain itu, untuk informasi mengenai intensif perpajakan, masyarakat dapat menghubungi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.