Cara Daftar Vaksin Covid-19 Selama Masa PPKM Darurat, Bisa Online!

By Ratih, Minggu, 4 Juli 2021 | 20:01 WIB
(Ilustrasi) Vaksin covid-19 (iStockphoto)

1. Wajib bawa KTP dan merupakan WNI

2. Peserta berusia 18-49 tahun dapat membawa KTP atau KTP non DKI Jakarta.

3. Hadir 15 menit sebelum jadwal kedatangan yang tertulis di e-voucher.

4. Menjaga protokol kesehatan selama proses vaksinasi.

5. Menunjukkan bukti e-voucher agar dapat masuk ke area puskesmas dan mendapat layanan vaksinasi.

Baca Juga: Vaksinasi Anak 12-17 Tahun Dimulai 1 Juli, Pemerintah Siapkan 2 Jenis Vaksin Ini

6. E-voucher yang diterima bukan jaminan akan mendapat vaksinasi karena data diverifikasi ulang oleh sistem P-Care.

7. Mereka yang datang tanpa mendaftar atau peserta datang di luar jadwal tidak mendapat layanan vaksinasi.

8. Bagi peserta yang berobat rutin penyakit kronis, dapat membawa surat rekomendasi vaksin dari dokter spesialis.

9. Pelayanan vaksinasi di hari Sabtu hanya hingga pukul 12.00 WIB.

10. Layanan vaksinasi tidak beroperasi pada hari Minggu atau hari besar.

Baca Juga: Tekan Kasus Kenaikan Covid-19, Mayora Group Bantu Sukseskan Program Vaksin dari Polda Metro Jaya

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)