NOVA.id - Selama PPKM Darurat, kegiatan masyarakat menjadi sangat terbatas.
Hanya sektor-sektor esensial yang masih bisa melanjutkan pekerjaan mereka namun dengan protokol yang ketat.
Sayangnya masyarakat cukup dibuat bingung dengan proses vaksinasi selama PPKM berlangsung.
Baca Juga: Vaksin Moderna Dapat Izin dari BPOM, Ketahui Efek Sampingnya!
Sebagaimana diketahui, sertifikat vaksin menjadi salah satu dokumen penting untuk bepergian ke berbagai tempat.
Kini Sahabat NOVA tidak perlu khawatir karena vaksinasi tetap dilakukan selama masa PPKM.
Melansir Kompas.com, berikut ini cara mendaftar vaksinasi massal:
Baca Juga: Deretan Makanan Ini Bisa Kurangi Efek Samping Setelah Vaksin Covid-19
Masyarakat dapat memperoleh informasi melalui website dinas kesehatan setempat, atau laman https://vaksin.loket.com.
Cari lokasi yang ingin dipilih untuk vaksinasi lalu pilih tanggal kedatangan.
Pilih jam kedatangan dan isi data dengan lengkap hingga pendaftaran selesai.
E-voucher akan dikirim melalui e-mail dan WhatsApp.
Baca Juga: Jangan Takut, Ini 5 Cara Mencegah Efek Samping Usai Vaksin Covid-19
Sahabat NOVA juga bisa mendaftar melalui aplikasi Peduli Lindungi atau dengan walk in.
Sementara pendaftaran secara offline dapat dilakukan dengan datang langsung ke fasilitas kesehatan terdekat.
Dan nanti saat vaksin, kita harus mematuhi beberapa aturan ini:
Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan jika Alami Efek Samping Vaksin Covid-19
1. Wajib bawa KTP dan merupakan WNI
2. Peserta berusia 18-49 tahun dapat membawa KTP atau KTP non DKI Jakarta.
3. Hadir 15 menit sebelum jadwal kedatangan yang tertulis di e-voucher.
4. Menjaga protokol kesehatan selama proses vaksinasi.
5. Menunjukkan bukti e-voucher agar dapat masuk ke area puskesmas dan mendapat layanan vaksinasi.
Baca Juga: Vaksinasi Anak 12-17 Tahun Dimulai 1 Juli, Pemerintah Siapkan 2 Jenis Vaksin Ini
6. E-voucher yang diterima bukan jaminan akan mendapat vaksinasi karena data diverifikasi ulang oleh sistem P-Care.
7. Mereka yang datang tanpa mendaftar atau peserta datang di luar jadwal tidak mendapat layanan vaksinasi.
8. Bagi peserta yang berobat rutin penyakit kronis, dapat membawa surat rekomendasi vaksin dari dokter spesialis.
9. Pelayanan vaksinasi di hari Sabtu hanya hingga pukul 12.00 WIB.
10. Layanan vaksinasi tidak beroperasi pada hari Minggu atau hari besar.
Baca Juga: Tekan Kasus Kenaikan Covid-19, Mayora Group Bantu Sukseskan Program Vaksin dari Polda Metro Jaya
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)