Sesuai Anjuran Dokter, Berikut Daftar Obat Covid-19 yang Sudah Dapat Izin BPOM

By Widyastuti, Selasa, 6 Juli 2021 | 16:11 WIB
Ilustrasi Covid-19 (Freepik)

NOVA.id - Izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) obat-obatan untuk pasien Covid-19 di Indonesia telah dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sejauh ini, kata Kepala BPOM Penny Lukito, baru ada dua jenis zat aktif atau bentuk persediaan obat yang resmi mendapatkan izin penggunaan dan izin edar BPOM, yaitu Remdesivir dan Favipiravir.

Hal itu disampaikan Penny dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan, BPOM, dan Menteri Keuangan, Senin (05/07) dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Riasan Makin Apik dengan Rekomendasi Makeup Brand Lokal Untuk Ahli

"Memang, obat yang sudah mendapatkan EUA sebagai obat Covid-19 baru dua, Remdesivir dan Favipiravir. Tapi, tentu saja, berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data pemasukan atau data untuk distribusinya," ujar Penny.

Dari dua zat aktif tersebut, terdapat 12 obat Covid-19 yang telah mendapatkan EUA, yaitu:

Kategori zat aktif atau bentuk persediaan Remdesivir:1. Remidia2. Cipremi3. Desrem4. Jubi-R5. Covifor6. Remdac7. Remeva, kategori zat aktif Remdesivir larutan konsentrat untuk infus

Baca Juga: Rekomendasi Makeup Brand Lokal yang Cocok Dipakai Para Pemula