Namun, kata Penny, jika ada masyarakat yang membutuhkan Ivermectin, tetapi tidak dalam kerangka uji klinis, dokter dapat memberikan obat itu dengan memperhatikan penggunaannya sesuai protokol uji klinis yang telah disetujui.
"Jika memang ada masyarakat yang membutuhkan Ivermectin tetapi tidak dalam kerangka uji klinis, dokter dapat memberikan obat itu dengan memperhatikan penggunaannya sesuai protokol uji klinis yang telah disetujui," kata Penny Lukito.
BPOM mengimbau masyarakat agar tidak membeli Ivermectin secara bebas, tetapi harus mendapat resep dari dokter.
Baca Juga: Tahun Ajaran Baru 2021, Belajar dari Channel YouTube Remaja yuk
Hal ini dikarenakan Ivermectin masuk kategori obat keras yang jika dikonsumi secara bebas dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, seperti nyeri otot atau sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar Obat untuk Covid-19 yang Sudah Diizinkan BPOM, Tak Ada Ivermectin