Revisi Aturan PPKM Darurat, Tempat Ibadah Dibuka dan Resepsi Pernikahan Ditiadakan

By Ratih, Senin, 12 Juli 2021 | 08:32 WIB
Ilustrasi PPKM (iStockphoto)

NOVA.id - PPKM Darurat masih akan berlangsung hingga 20 Juli mendatang.

Ada beberapa aturan yang ditetapkan pemerintah seperti penutupan mal dan berbagai tempat ibadah.

Selama seminggu pelaksanaan PPKM, pemerintah telah mengevaluasi beberapa kebijakan.

Baca Juga: Cek Stok Obat Covid-19 di Seluruh Indonesia Lewat Website dan Aplikasi Ini

Melansir Kompas.com, berikut ini adalah aturan yang telah direvisi:

1. WFH

Di awal PPKM, pemerintah mewajibkan perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial work from home (WFH) atau bekerja dari rumah terhadap seluruh karyawan.

Sementara itu, perusahaan sektor esensial wajib menerapkan WFH 50 persen dan diperbolehkan work from office (WFO) pada 50 persen karyawan.

Kemudian, pada sektor kritikal WFO dapat dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Namun kini ada beberapa penyempurnaan.

Baca Juga: Vaksin Gotong Royong Bisa Dibeli di Klinik Kimia Farma, Ini Rincian Harganya