Revisi Aturan PPKM Darurat, Tempat Ibadah Dibuka dan Resepsi Pernikahan Ditiadakan

Senin, 12 Juli 2021 | 08:32
iStockphoto

Ilustrasi PPKM

NOVA.id - PPKM Darurat masih akan berlangsung hingga 20 Juli mendatang.

Ada beberapa aturan yang ditetapkan pemerintah seperti penutupan mal dan berbagai tempat ibadah.

Selama seminggu pelaksanaan PPKM, pemerintah telah mengevaluasi beberapa kebijakan.

Baca Juga: Cek Stok Obat Covid-19 di Seluruh Indonesia Lewat Website dan Aplikasi Ini

Melansir Kompas.com, berikut ini adalah aturan yang telah direvisi:

1. WFH

Di awal PPKM, pemerintah mewajibkan perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial work from home (WFH) atau bekerja dari rumah terhadap seluruh karyawan.

Sementara itu, perusahaan sektor esensial wajib menerapkan WFH 50 persen dan diperbolehkan work from office (WFO) pada 50 persen karyawan.

Kemudian, pada sektor kritikal WFO dapat dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Namun kini ada beberapa penyempurnaan.

Baca Juga: Vaksin Gotong Royong Bisa Dibeli di Klinik Kimia Farma, Ini Rincian Harganya

Pertama, sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan.

Adapun untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25 persen.

Halaman Selanjutnya

Terhadap sektor esensial lainnya: pasar modal (yang…
Tag

Sumber Kompas.com