Revisi Aturan PPKM Darurat, Tempat Ibadah Dibuka dan Resepsi Pernikahan Ditiadakan

By Ratih, Senin, 12 Juli 2021 | 08:32 WIB
Ilustrasi PPKM (iStockphoto)

NOVA.id - PPKM Darurat masih akan berlangsung hingga 20 Juli mendatang.

Ada beberapa aturan yang ditetapkan pemerintah seperti penutupan mal dan berbagai tempat ibadah.

Selama seminggu pelaksanaan PPKM, pemerintah telah mengevaluasi beberapa kebijakan.

Baca Juga: Cek Stok Obat Covid-19 di Seluruh Indonesia Lewat Website dan Aplikasi Ini

Melansir Kompas.com, berikut ini adalah aturan yang telah direvisi:

1. WFH

Di awal PPKM, pemerintah mewajibkan perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial work from home (WFH) atau bekerja dari rumah terhadap seluruh karyawan.

Sementara itu, perusahaan sektor esensial wajib menerapkan WFH 50 persen dan diperbolehkan work from office (WFO) pada 50 persen karyawan.

Kemudian, pada sektor kritikal WFO dapat dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Namun kini ada beberapa penyempurnaan.

Baca Juga: Vaksin Gotong Royong Bisa Dibeli di Klinik Kimia Farma, Ini Rincian Harganya

Pertama, sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan.

Adapun untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25 persen.

Terhadap sektor esensial lainnya: pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat; dan perhotelan non-penanganan karantina, dapat beroperasi dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Sementara itu, untuk sektor esensial berbasis industri orentasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama dua belas bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Pada sektor ini dapat beroperasi maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10 persen.

Baca Juga: Ini 3 Layanan Tabung Oksigen Gratis untuk Pasien Covid-19 yang Isoman

2. Tempat ibadah tidak lagi ditutup dan resepsi pernikahan ditiadakan

Dalam Inmendagri yang baru disebutkan bahwa masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan tempat ibadah lainnya tidak lagi ditutup.

Akan tetapi, pemerintah juga tetap meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ibadah berjemaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

Kemudian untuk resepsi pernikahan yang sebelumnya diizinkan maksimal 30 tamu kini ditiadakan sama sekali selama PPKM.

Baca Juga: Ada Fasilitas Isoman Gratis Pasien OTG Covid-19 di Jakarta, Ini Caranya

3. Ketentuan lain

1. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring

2. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen

3. Apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam.

4. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

5. Restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat.

Baca Juga: Demi Memutus Rantai Covid-19, Masyarakat Harus Patuhi PPKM Darurat

6. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

7. Penutupan fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya

8. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara

9. Pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

10. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

11. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan diluar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

Baca Juga: Beberapa Penyebab Lidah Tidak Ada Rasa Selain Karena Covid-19

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)