Revisi Aturan PPKM Darurat, Tempat Ibadah Dibuka dan Resepsi Pernikahan Ditiadakan

By Ratih, Senin, 12 Juli 2021 | 08:32 WIB
Ilustrasi PPKM (iStockphoto)

3. Ketentuan lain

1. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring

2. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen

3. Apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam.

4. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

5. Restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat.

Baca Juga: Demi Memutus Rantai Covid-19, Masyarakat Harus Patuhi PPKM Darurat

6. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

7. Penutupan fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya

8. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara

9. Pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

10. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

11. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan diluar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

Baca Juga: Beberapa Penyebab Lidah Tidak Ada Rasa Selain Karena Covid-19

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)