Penjelasan Kemenkes Soal Lokasi Vaksin Kedua Berbeda dari yang Pertama

By Ratih, Jumat, 16 Juli 2021 | 20:44 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 (Dok. Shutterstock)

Menurutnya, lokasi penerima vaksin dosis pertama dengan dosis kedua bisa sama, tetapi bisa juga berbeda.

Lokasi penyuntikkan dosis kedua nantinya akan tercantum dalam kartu vaksinasi yang diperoleh saat melakukan vaksinasi dosis pertama.

"Ada lokasi yang sama, ada juga lokasinya di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) seperti di dalam penulisan kartu vaksin," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Cara Membedakan Gejala Covid-19 Ringan, Sedang, hingga Berat

Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, ada dua pelayanan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua, yakni:

1. Penyuntikkan dosis pertama dan kedua bisa dilaksanakan di tempat berbeda.

2. Jika dosis pertama didapatkan dari vaksinasi massal, maka dosis keduanya dapat dilaksanakan di fasilitasi pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 yang terdekat dengan domisili.

Selain itu, pelayanan vaksinasi program dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: 5 Cara Tepat Membersihkan Jendela untuk Jaga Kesehatan Keluarga