Penjelasan Kemenkes Soal Lokasi Vaksin Kedua Berbeda dari yang Pertama

By Ratih, Jumat, 16 Juli 2021 | 20:44 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 (Dok. Shutterstock)

NOVA.id - Pemerintah kini menggalakkan vaksinasi massal untuk masyarakat secara gratis.

Sebagaimana diketahui, vaksin Covid-19 akan disuntikkan dalam 2 dosis yang berjarak kurang lebih 28 hari.

Namun belakangan ini muncul beberapa pertanyaan dari warganet mengenai lokasi vaksinasi.

Baca Juga: Syarat Untuk Bisa Dapat Obat Covid-19 Gratis dari Pemerintah

Banyak dari mereka yang menanyakan apakah aman untuk menerima suntikan vaksin kedua di lokasi yang berbeda dari vaksin pertama.

Pasalnya, data kita sudah tercatat di tempat vaksinasi pertama.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi memberikan jawaban.

Baca Juga: Di Masa Pandemi Covid, Yuk Jaga Kesehatan Tubuh dengan Konsumsi Suplemen Herbal

Menurutnya, lokasi penerima vaksin dosis pertama dengan dosis kedua bisa sama, tetapi bisa juga berbeda.

Lokasi penyuntikkan dosis kedua nantinya akan tercantum dalam kartu vaksinasi yang diperoleh saat melakukan vaksinasi dosis pertama.

"Ada lokasi yang sama, ada juga lokasinya di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) seperti di dalam penulisan kartu vaksin," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Cara Membedakan Gejala Covid-19 Ringan, Sedang, hingga Berat

Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, ada dua pelayanan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua, yakni:

1. Penyuntikkan dosis pertama dan kedua bisa dilaksanakan di tempat berbeda.

2. Jika dosis pertama didapatkan dari vaksinasi massal, maka dosis keduanya dapat dilaksanakan di fasilitasi pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 yang terdekat dengan domisili.

Selain itu, pelayanan vaksinasi program dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: 5 Cara Tepat Membersihkan Jendela untuk Jaga Kesehatan Keluarga

Berikut ini adalah daftar fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi:

- Puskesmas, puskesmas pembantu

- Klinik

- Rumah sakit

- Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pendataan fasilitas pelayanan kesehatan yang akan menjadi tempat pelaksanaan pelayanan vaksinasi program.

Pendataan dilakukan melalui upaya koordinasi dengan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan meliputi pendataan tenaga pelaksana, jadwal pelayanan, dan peralatan yang tersedia di setiap fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Cara Memastikan Sudah Sembuh dari Covid-19, Perlu Tes PCR Lagi?

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)