Sertifikat Vaksinasi Belum Jadi Syarat Wajib untuk Urus Dokumen Kependudukan

By Ratih, Kamis, 29 Juli 2021 | 19:03 WIB
KTP Elektronik (Tribun Tangerang)

Lantas bagaimana solusinya?

Melansir Tribunnews, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak menjadi syarat untuk mengurus dokumen kependudukan.

Kemendagri menegaskan pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Jangan Abai, Kenali 2 Tanda Pasien Isoman Covid-19 Memburuk dan Harus Segera Dibawa ke Rumah Sakit

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.

"Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19, penduduk juga harus sudah memiliki NIK," ujarnya.

Zudan mengungkapkan, Kemendagri mendukung upaya percepatan vaksinasi nasional yang menargetkan sebesar 80 persen penduduk untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

Baca Juga: Lakukan 3 Olahraga Ini Jika Ingin Sembuh Covid-19 Lebih Cepat