PPKM Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Ini 3 Aturan Terbaru dari Mendagri

By Ratih, Rabu, 4 Agustus 2021 | 06:30 WIB
Ilustrasi PPKM Diperpanjang (Kompas.com)

NOVA.id - Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

PPKM diperpanjangan mulai Selasa (03/08) hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan 3 instruksi yang menjelaskan teknis aturan PPKM diperpanjang.

Baca Juga: Segera Ganti Sikat Gigi Setelah Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

Melansir Kompas.com, pertama, Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmenagri Nomor 27 ini berisi ketentuan teknis tentang pemberlakuan PPKM level 4, level 3, dan level 2 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, hingga cucian kendaraan tersebut hanya diizinkan buka sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Baca Juga: Ini Tanda Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri Harus Dibawa ke Rumah Sakit