Melansir Kompas.com, kriteria level 4 yakni daerah dengan mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 100 per 100.000 penduduk per minggu.
Selain itu, kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit dilaporkan lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, angka kematian akibat Covid-19 lebih dari 5 orang per 100.000 penduduk per minggu
Baca Juga: Obat yang Tidak Boleh Sembarangan Dikonsumsi Saat Isoman Covid-19
Instruksi kedua adalah Inmendagari Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Inmendagri nomor 28 ini mengatur tentang ketentuan pelaksanaan PPKM level 4 secara teknis untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Selain itu, di dalamnya disebutkan pula kabupaten/kota di enam pulau tersebut yang menjalani PPKM level 4.
Baca Juga: Ketahui Gejala Kesehatan Menurun Saat Isolasi Mandiri Covid-19