David NOAH Diduga Lakukan Penggelapan dan Penggelapan 1,1 Milyar

By Septirini Sekar Nusantari, Sabtu, 7 Agustus 2021 | 12:32 WIB
david NOAH (instagram @dorfel_dave)

NOVA.id - David NOAH dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan uang. 

Keyboardist dari band NOAH ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya diketahui Lina Yunita memberikan pinjaman ke David sekitar bulan Januari atau Februari 2021 sebesar Rp. 1,150 Miliar.

Baca Juga: Baim Wong Bantah Bikin Konten Demi Uang, Hingga Peran Raffi Ahmad

David kemudian memberikan cek perusahaannya sebagai jaminan.

Saat itu David menjabat sebagai direksi di perushaan tersebut.

Kuasa hukum Lina Yunita, Devi Waluyo menyatakan jaminan cek tersebut tidak bisa dicairkan.

Baca Juga: Sebelum Penangkapan, Nia Ramadhani Akui Pisah Kamar dengan Ardi Bakrie Hingga Minta Ini ke Mama Mertua

Pada saat akan dicairkan muncul keterangan rekening telah ditutup.

Devi sendiri tidak mengetahui siapa yang melakukan penutupan rekening.

Namun, berdasarkan keterangan dari pihak bank rekening tersebut ditutup pertengahan tahun 2019. 

Baca Juga: Boyong Polisi Sampai Minta Bantuan KBRI Singapura, Umi Kalsum dan Ayah Rozak Datangi Haters Ayu Ting Ting

 

Devi juga menjelaskan kalau kliennya msaih berushaa percaya dengan David.

David sendiri berjanji bakal menjual rumahnya unutk pengembalian dana pinjaman. 

Lalu pihaknya mengirimkan somasi ke rumah yang berada di Bandung tersebut.

Ternyata justru rumah tersebut sudah beralih dari Oktober 2020.

Baca Juga: Tak Terima Vicky Prasetyo Dituntut 8 Bulan Penjara, Kalina Ocktaranny Menangis

Lina masih mencoba menghubungi David melaluo WhatsApp, telepon dan mengontak manajernya.

Namun, David tidak mengindahan panggilan tersebut.

Oleh karena itu, akhirnya pihak Lina mengajukan pelaporan ke pihak berwajib.

Baca Juga: Tahu Nia Ramadhani Ditangkap Polisi, Ardi Bakrie Langsung Ikut Serahkan Diri

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2021.

Selain David NOAH, Lina Yunita juga melaporkan seseorang atas nama Yudhi Sulistiyono.

Keduanya disangkakakn dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)