Warga yang Tidak Memiliki NIK Tetap Bisa Dapat Vaksin Covid-19

By Ratih, Rabu, 18 Agustus 2021 | 08:30 WIB
Ilustrasi sertifikat vaksinasi Covid-19 (Kompas.com)

NOVA.id - Vaksinasi Covid-19 kini menjadi aktivitas wajib bagi masyarakat Indonesia.

Pasalnya, selain untuk melindungi diri dari virus corona, sertifikat vaksinasi Covid-19 juga sangat berguna.

Dokumen sertifikat tersebut menjadi syarat penting untuk beraktivitas di tempat publik seperti mal.

Baca Juga: Kartu Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

Pada banyak kejadian, vaksinasi Covid-19 dilakukan sesuai dengan domisili masing-masing.

Oleh sebab itu, syarat vaksin adalah harus menunjukkan KTP untuk membuktikan domisili seseorang.

Hal ini ternyata menjadi kendala yang menghalangi sebagian orang untuk vaksin.

Baca Juga: Cegah Kebocoran Data, Ribuan Jasa Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19 Diblokir