"Sesuai SK Kadishub Nomor 321 Tahun 2021, seluruh pelanggan Transjakarta wajib memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta," tulis akun Instagram @pt_transjakarta, dilansir dari Kompas.com.
Peraturan sertifikat vaksinasi Covid-19 itu dibuat mirip dengan yang diberlakukan pada layanan bus Transjakarta.
Sertifikat vaksinasi dapat berupa fisik dan versi cetak, ataupun sertifikat daring melalui aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Rayakan HUT Ke-76 RI, Kalbe, Kompas Gramedia dan BKKBN Kolaborasi Gelar Sentra Vaksinasi
Ada 2 cara untuk download sertifikat vaksin:
1. Aplikasi PeduliLindungi lewat HP
- Unduh dan install Aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App Store
- Klik Login, jika sudah mempunyai Akun.
- Pilih Register apabila belum memiliki Akun.
- Masukkan informasi yang diminta, seperti Nama Lengkap, NIK, dan Nomor Ponsel.
- Masukkan enam digit kode OTP yang dikirim melalui SMS.
- Klik Paspor Digital.
- Klik Nama untuk memunculkan sertifikat vaksin, pilih Sertifikat Vaksin, lalu klik Unduh untuk menyimpan Sertifikat Vaksin.
- Jika sudah selesai, pilih Logout dari Akun.
Baca Juga: Warga yang Tidak Memiliki NIK Tetap Bisa Dapat Vaksin Covid-19