Sertifikat Vaksin Covid-19 Kini Jadi Syarat Naik Layanan MRT dan KRL

By Ratih, Jumat, 20 Agustus 2021 | 05:00 WIB
KRL Commuter Line (iStockphoto)

"Sesuai SK Kadishub Nomor 321 Tahun 2021, seluruh pelanggan Transjakarta wajib memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta," tulis akun Instagram @pt_transjakarta, dilansir dari Kompas.com.

Peraturan sertifikat vaksinasi Covid-19 itu dibuat mirip dengan yang diberlakukan pada layanan bus Transjakarta.

Sertifikat vaksinasi dapat berupa fisik dan versi cetak, ataupun sertifikat daring melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Rayakan HUT Ke-76 RI, Kalbe, Kompas Gramedia dan BKKBN Kolaborasi Gelar Sentra Vaksinasi

Ada 2 cara untuk download sertifikat vaksin:

1. Aplikasi PeduliLindungi lewat HP

- Unduh dan install Aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App Store

- Klik Login, jika sudah mempunyai Akun.

- Pilih Register apabila belum memiliki Akun.

- Masukkan informasi yang diminta, seperti Nama Lengkap, NIK, dan Nomor Ponsel.

- Masukkan enam digit kode OTP yang dikirim melalui SMS.

- Klik Paspor Digital.

- Klik Nama untuk memunculkan sertifikat vaksin, pilih Sertifikat Vaksin, lalu klik Unduh untuk menyimpan Sertifikat Vaksin.

- Jika sudah selesai, pilih Logout dari Akun.

Baca Juga: Warga yang Tidak Memiliki NIK Tetap Bisa Dapat Vaksin Covid-19