Sertifikat Vaksin Covid-19 Kini Jadi Syarat Naik Layanan MRT dan KRL

By Ratih, Jumat, 20 Agustus 2021 | 05:00 WIB
KRL Commuter Line (iStockphoto)

NOVA.id - KRL dan MRT merupakan transportasi umum yang sangat penting di wilayah Jakarta.

Selama PPKM hingga 23 Agustus mendatang, warga yang ingin menggunakan layanan ini harus memenuhi beberapa syarat.

Salah satunya adalah sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Baca Juga: Swab Antigen yang Nyaman, Penting untuk Jalani New Normal Saat Pandemi

Aturan ini berubah sejak perpanjangan PPKM beberapa waktu yang lalu.

Mulanya, para pekerja yang menggunakan layanan KRL dan MRT harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP).

Namun kini aturan tersebut sudah tidak lagi dipakai.

Baca Juga: Kabar Baik Datang, Jumlah Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Mengalami Penurunan

"Sesuai SK Kadishub Nomor 321 Tahun 2021, seluruh pelanggan Transjakarta wajib memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta," tulis akun Instagram @pt_transjakarta, dilansir dari Kompas.com.

Peraturan sertifikat vaksinasi Covid-19 itu dibuat mirip dengan yang diberlakukan pada layanan bus Transjakarta.

Sertifikat vaksinasi dapat berupa fisik dan versi cetak, ataupun sertifikat daring melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Rayakan HUT Ke-76 RI, Kalbe, Kompas Gramedia dan BKKBN Kolaborasi Gelar Sentra Vaksinasi

Ada 2 cara untuk download sertifikat vaksin:

1. Aplikasi PeduliLindungi lewat HP

- Unduh dan install Aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App Store

- Klik Login, jika sudah mempunyai Akun.

- Pilih Register apabila belum memiliki Akun.

- Masukkan informasi yang diminta, seperti Nama Lengkap, NIK, dan Nomor Ponsel.

- Masukkan enam digit kode OTP yang dikirim melalui SMS.

- Klik Paspor Digital.

- Klik Nama untuk memunculkan sertifikat vaksin, pilih Sertifikat Vaksin, lalu klik Unduh untuk menyimpan Sertifikat Vaksin.

- Jika sudah selesai, pilih Logout dari Akun.

Baca Juga: Warga yang Tidak Memiliki NIK Tetap Bisa Dapat Vaksin Covid-19

2. Masuk ke akun bila sudah memiliki dan buat akun bila belum terdaftar di pedulilindungi.id.

- Pilih menu Login Sekarang

- Masukkan nomor ponsel, klik Login Sekarang. Secara otomatis, nanti akan masuk ke akun.

- Klik di nama Akun, muncul pilihan Kotak Masuk hingga Sertifikat.

- Untuk mengecek dan mengunduh sertifikat, pilih Sertifikat Vaksin. Maka akan muncul sertifikat saat vaksin pertama dan kedua.

- Lalu, ketuk sertifikat tersebut, maka muncul pilihan Unduh Sertifikat.

- Klik menu Unduh Sertifikat, maka otomatis sertifikat akan tersimpan di PC/laptop.

Baca Juga: Ini Alasan Vaksin Covid-19 Ketiga Hanya untuk Tenaga Kesehatan

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)