1. Belum pernah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis satu dan kedua.
2. Masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin Covid-19 AstraZenecca dan Sinovac.
Hal itu dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktek di fasilitas kesehatan mana pun tidak harus BPJS dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.
3. Hanya diberikan kepada masyarakat dengan KTP atau domisili DKI Jakarta, dibuktikan dengan surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.
Baca Juga: Siswa yang Belum Vaksin Covid-19 Bisa Ikut Sekolah Tatap Muka
4. Masyarakat umum yang memiliki kondisi immunocompromised seperti ganguan autoimun, penderita kanker, gagal ginjal, dan lain-lain yang termasuk komorbid berat.
Bagi penderita autoimun wajib menunjukkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini:
a. Hanya untuk masyarakat ber-KTP DKI Jakarta atau berdomisili di DKI Jakarta
Baca Juga: Kelompok Disabilitas Jadi Sasaran Vaksin Covid-19 Tahap Berikutnya