Masyarakat Umum Bisa Dapat Vaksin Moderna, Ini Syarat Lengkapnya

By Ratih, Minggu, 22 Agustus 2021 | 20:01 WIB
Ilustrasi vaksin Moderna (carmengabriela)

NOVA.id - Vaksin Covid-19 Moderna di Indonesia hanya diperuntukkan khusus bagi tenaga kesehatan sebagai vaksin ketiga atau booster.

Namun, Kementerian Kesehatan RI telah mengalokasikan vaksin Moderna sebanyak 5,1 juta dosis untuk masyarakat umum.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan vaksin Moderna?

Baca Juga: Setelah Kena Covid-19, Berapa Lama Anosmia Bisa Sembuh? Ini Jawabannya

Di Jakarta sendiri, Pemprov sudah membuat aturan siapa saja yang menjadi prioritas untuk mendapatkan vaksin ini.

Setidaknya ada 3 kategori masyarakat umum yang menjadi prioritas.

Dalam Surat Pemberitahuan Dinas Kesehatan Dinkes DKI Jakarta bernomor 8561/-1.772.1 menyebutkan bahwa vaksin Covid-19 Moderna di Jakarta diprioritaskan untuk masyarakat di bawah ini:

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Ibu Menyusui jika Positif Covid-19?

1. Belum pernah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis satu dan kedua.

2. Masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin Covid-19 AstraZenecca dan Sinovac.

Hal itu dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktek di fasilitas kesehatan mana pun tidak harus BPJS dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.

3. Hanya diberikan kepada masyarakat dengan KTP atau domisili DKI Jakarta, dibuktikan dengan surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.

Baca Juga: Siswa yang Belum Vaksin Covid-19 Bisa Ikut Sekolah Tatap Muka

4. Masyarakat umum yang memiliki kondisi immunocompromised seperti ganguan autoimun, penderita kanker, gagal ginjal, dan lain-lain yang termasuk komorbid berat.

Bagi penderita autoimun wajib menunjukkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini:

a. Hanya untuk masyarakat ber-KTP DKI Jakarta atau berdomisili di DKI Jakarta

Baca Juga: Kelompok Disabilitas Jadi Sasaran Vaksin Covid-19 Tahap Berikutnya

b. Pemeriksaan ke dokter dan mendapatkan surat persetujuan vaksinasi Moderna

c. Mengisi formulir pendaftaran di bit.ly/daftarvaksinautoimun

d. Menunggu konfirmasi lokasi dan jam melalui pesan WhatsApp atau surat elektronik

Vaksinasi Covid-19 Moderna di Jakarta paling lambat dilakukan tanggal 3 Oktober 2021 dengan interval pemberian dosis kedua selama 28 hari.

Dengan begitu, dosis kedua diharapkan selesai pada 31 Oktober 2021.

Baca Juga: 1,5 Juta Vaksin Pfizer Sudah Sampai di Indonesia, Ini Sasarannya

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)