5 Tahun Hidup di Penjara, Saipul Jamil Dijadwalkan Bebas 2 September

By Annisa Octaviana, Senin, 23 Agustus 2021 | 11:33 WIB
Saipul Jamil (Kompas.com)

NOVA.id – Saipul Jamil dikabarkan segera menghirup udara bebas pada 2 September 2021.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang Tonny Nainggolan.

“Iya untuk informasi sementara seperti itu (September bebas) tapi nanti kami harus periksa sekali lagi, pastikan lagi bebasnya,” ucap Tony, Minggu (22/08).

Baca Juga: Setia Menemaninya di Tahanan, Saipul Jamil Girang Rayakan Ulang Tahunnya ke-40 dengan Biduan Dangdut Cantik Ini

Disinggung soal Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu disetujui atau tidak, Tony belum mengetahui persisnya.

“Itu data kami sementara 2 September (Saipul Jamil) bebas. Ini kita mau pastikan lagi, kita hitung lagi,” ujar Tony.

“Saya belum bisa jawab (terkait putusan dari MA soal PK). Datanya belum masuk ke saya, semingguan sebelum bebas biasanya masuk ke saya,” lanjut Tony.

Baca Juga: Bagikan Kabar Bahagia dari dalam Penjara, Saipul Jamil Bakal Langsungkan Pernikahan Usai Bebas: Tungguin Aja...

Tony mengatakan, jadwal sementara Saipul bebas tanggal 2 September 2021 sesuai dengan perhitungan setelah menjalani hukuman selama lima tahun, kemudian, dikurangi masa potongan tahanan dan remisi sampai 2020.

Akan tetapi, jadwal tersebut bisa berubah tergantung putusan MK.

“Biasanya keputusannya masuk seminggu sebelum bebas baru nanti bisa dipastikan bebasnya,” ungkap Tony.

Baca Juga: Saipul Jamil Ingin Nikah Lagi Setelah Bebas, Mantan Kekasih Siap Jemput Bersama Keluarga

Saipul Jamil sebelumnya sempat mengajukan PK ke MA. Pengajuan PK merupakan upaya terakhir dari sang penyanyi dangdut untuk bisa keluar lebih cepat dari jadwal yang sudah ditentukan.

Sedikit menelisik kebelakang, pada 2016 lalu Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara karena kasus pencabulan.

Setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman Saipul menjadi lima tahun penjara.

Baca Juga: Bantah Foto Prewedding Saipul Jamil Disebut Editan, Indah Sari: Kalau Inget Foto Itu Sedih

Namun, ditengah kasus penyanyi 41 tahun itu terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang senilai Rp250 juta.

Oleh karena itu, hukuman mantan suami Dewi Perssik ini diperberat tiga tahun lagi.

Sehingga, total hukuman menjadi delapan tahun penjara.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)