Dengan demikian, pemerintah melonggarkan PPKM menjadi level 3 untuk beberapa daerah.
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," ucap Presiden Jokowi.
Beberapa daerah yang diturunkan levelnya antara lain Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.
Baca Juga: Mitos Vaksin Covid-19 Banyak Beredar, Ini Penjelasan dari Ahli
"Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," sambungnya.
Presiden Jokowi kemudian menyebutkan jumlah wilayah yang menerapkan PPKM level 4, 3, dan 2.
"Untuk Pulau Jawa dan Bali, daerah yang tadinya level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota."
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Tidak Bisa Discan? Begini Penjelasannya