PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus, Jabodetabek Turun ke Level 3

By Ratih, Senin, 23 Agustus 2021 | 20:13 WIB
Presiden Jokowi (YouTube Sekretariat Presiden)

NOVA.id - Presiden Jokowi mengumumkan PPKM diperpanjang hingga 31 Agustus 2021 mendatang.

Informasi tersebut disampaikan lewat tayangan di YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (23/08) malam.

Presiden Jokowi terlebih dahulu memamparkan hasil dari PPKM Darurat selama kurang lebih sebulan ini.

Baca Juga: Waspada! Ini Gejala Badai Sitokin yang Dialami Pasien Covid-19

Berdasarkan data yang ada, jumlah kasus positif Covid-19 mengalami penurunan yang drastis.

"Sejak titik puncak pada 15 Juli, jumlah kasus positif kini menurun sampai 78 persen. Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dari kasus positif."

"Hal ini berkontribusi terhadap angka pengisian tempat tidur yang kini mencapai angka 33 persen," ujarnya.

Baca Juga: Bukan Anosmia, Deddy Corbuzier Alami Ini Saat Positif Covid-19

Dengan demikian, pemerintah melonggarkan PPKM menjadi level 3 untuk beberapa daerah.

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," ucap Presiden Jokowi.

Beberapa daerah yang diturunkan levelnya antara lain Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.

Baca Juga: Mitos Vaksin Covid-19 Banyak Beredar, Ini Penjelasan dari Ahli

"Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," sambungnya.

Presiden Jokowi kemudian menyebutkan jumlah wilayah yang menerapkan PPKM level 4, 3, dan 2.

"Untuk Pulau Jawa dan Bali, daerah yang tadinya level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota."

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Tidak Bisa Discan? Begini Penjelasannya

"Level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota."

"Begitu juga level 2 yang tadinya hanya dua kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota," terangnya.

Tak lupa, wilayah luar Jawa-Bali juga mengalami perubahan penerapan PPKM.

"Untuk luar Jawa-Bali, daerah level 4 berkurang dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi."

"Ini terdiri dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Level 3 bertambah dari 215 menjadi 234 kabupaten/kota. Level 2 bertambah dari 39 menjadi 48 kabupaten/kota," pungkasnya.

Baca Juga: Masyarakat Umum Bisa Dapat Vaksin Moderna, Ini Syarat Lengkapnya

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)