NOVA.id - Ingin investasi tapi khawatir terjebak pada sesuatu yang haram? Tenang, Sahabat NOVA bisa investasi saham syariah.
Menanamkan modal pada perusahaan yang kegiatan usaha maupun yang memiliki mekanisme transaksi sesuai prinsip syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Sejatinya investasi saham itu halal. Hingga kini, ada 17 fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berhubungan dengan pasar modal syariah.
Sementara yang menjadi dasar pengembangan pasar modal syariah ada tiga fatwa, yakni pertama, Fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.
Baca Juga: Buat yang Masih Coba-Coba, Ini Cara Investasi P2P Lending untuk Pemula
Kedua, Fatwa DSN-MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
Serta ketiga, Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek yang diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011.
Investasi saham syariah semakin dilirik investor. Bukan hanya kalangan muslim, tetapi juga non-muslim.
Untuk kamu yang tertarik investasi saham syariah, ketahui dulu seluk beluk saham syariah agar mengenal lebih dalam, seperti dikutip Kompas.com dari Cermati.com.
Baca Juga: Cara Investasi Properti untuk Pemula, Simak Baik-Baik 4 Tips Ini