Pengertian Saham Syariah
Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), saham syariah adalah efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Kriteria saham syariah, antara lain:
Baca Juga: Cara Investasi Saham untuk Pemula, Ini Langkah dan Modal Membeli Saham
1. Kegiatan usahanya
Kegiatan usaha emiten atau perusahaan publik tidak bertentangan dengan syariat Islam, seperti perjudian, perdagangan yang tidak disertai penyerahan barang atau jasa, pemalsuan, bank berbasis bunga, perusahaan pembiayaan berbasis bunga.
Selain itu, tidak melakukan kegiatan usaha jual beli yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan judi (maisir) seperti konvensional, serta memproduksi atau berdagang barang atau jasa haram, dan transaksi suap.
Baca Juga: Cara Untung Investasi Reksa Dana Pasar Uang, Ini Manfaat dan Risikonya