NOVA.id - Korban dugaan perundungan dan pelecehan seksual di KPI, MS, yang juga pegawai Komisi Penyiaran Indonesia, diminta paksa untuk meneken surat damai dan tak melanjutkan proses hukum kasus yang penyelidikannya tengah bergulir.
Hal itu diungkapkan ketua tim kuasa hukum MS, Mehbob, kepada Kompas.com, Jumat (10/8/2021). Permintaan itu, kata Mehbob, datang dari pihak komisioner (KPI).
Dia mengemukakan, salah satu komisioner KPI menelepon kliennya pada Rabu lalu. Kliennya diminta untuk datang ke kantor KPI tanpa didampingi pengacara.
"Ditelpon oleh komisioner ditunggu di KPI. Tiba-tiba tanpa adanya komisioner di sana, mungkin itu sudah skenario mereka, tiba-tiba sudah ada surat perdamaian. Dia disuruh tanda tangan," kata Mehbob.
Komisioner KPI yang menelpon MS tak ada dalam pertemuan itu. Namun di sana ada salah satu pejabat KPI yang tergabung dalam tim investigasi internal.
Di sana juga sudah ada sejumlah terduga pelaku pelecehan seksual terhadap MS.
Baca Juga: KPI Pastikan Pemeran Zahra di Sinetron Suara Hati Istri Diganti