Korban menolak
Namun, MS menolak menandatangani surat perdamaian itu.
"Dia menolak karena sudah mendapat arahan dari kami," kata Mehbob. Mehbob menyebutkan, surat perdamaian itu juga berisi poin yang sangat tidak adil.
Salah satunya yakni MS harus mengakui bahwa perbuatan pelecehan seksual itu tidak pernah ada.
Baca Juga: KPID Jabar Minta KPI Beri Sanksi Acara Nikahan Lesty dan Rizky Billar
"Sangat berat sebelahlah. Seolah perbuatan (pelecehan seksual) itu tidak ada," kata Mehbob. Dia menambahkan, saat ini kliennya memang sangat kelelahan secara psikis karena terus mendapatkan intimidasi.
Namun, ia memastikan tim kuasa hukum terus berupaya meyakinkan MS agar tetap melanjutkan upaya hukum.
Dihubungi secara terpisah, Komisioner KPI Bidang Kelembagaan, Irsan Ambia menegaskan, pihaknya tidak mendorong opsi penyelesaian selain lewat jalur hukum.