Hasan juga menyebut bahwa investasi saham pada dasarnya bukanlahlah bentuk transaksi yang dilarang secara syariah.
Pasalnya, bentuknya adalah jual-beli dengan harga yang terbentuk dari proses tawar menawar secara berkesinambungan atau Akad Bai'Al Musawamah.
Ketentuan syariah terkait investasi saham juga telah tertuang dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 80, tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Baca Juga: Mau Mulai Investasi? Ikuti 4 Cara Penting Ini agar Nggak Salah Langkah
“Fatwa dari DSN MUI ini, dan juga perangkat pengaturan pelaksanaannya, memberikan kepastian dan semakin menegaskan bahwa investasi saham di Pasar Modal bukanlah merupakan suatu bentuk perjudian atau gambling atau maisir,” tuturnya.
Bagi Sahabat NOVA yang ingin melakukan investasi dengan prinsip syrariah, Hasan menyarankan agar kita melakukan transaksi di bursa atas saham-saham syariah.
Penting juga bagi kita untuk memiliki rencana keuangan, tujuan, dan strategi investasi.
Baca Juga: Tak Perlu Takut, Ini 5 Cara Aman Investasi Saham untuk Pemula