NOVA.id - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM hingga 20 September mendatang.
Langkah ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (13/09) malam.
Dalam perpanjangan kali ini, ada beberapa penyesuaian peraturan.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 13 September, Ini Aturan Terbaru Makan di Tempat
"Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM level ini di seluruh Jawa Bali."
"Melakukan evaluasi setiap minggu hingga menekan angka konfirmasi dan tidak mengulangi kejadian sama di kemudian hari."
"Jadi PPKM adalah alat kita untuk memonitor, kalau dilepas tidak dikendalikan bisa nanti ada gelombang berikutnya," ujarnya, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal Saat PPKM Sampai 6 September