Kabar Baik! Pengusaha UMKM Bisa Dapat Bantuan Donasi, Ini Syaratnya

By Ratih, Sabtu, 18 September 2021 | 10:28 WIB
Ilustrasi bantuan UMKM (Tribunnews)

Syarat UMKM yang Bisa Mendaftar:

-  UMKM yang mendaftar harus sudah aktif melakukan kegiatan jual beli, bukan sebatas ide.

- Saat ini UMKM yang bisa mendaftar baru di wilayah: JABODETABEK, Bandung, Semarang, Jogja, Surabaya, Lampung dan Medan.

UMKM di luar wilayah yang disebutkan belum bisa mendaftar.

 Baca Juga: Dukung Produk UMKM Terdampak Bencana, BNPB Gelar Pameran di Bandung

- Jenis UMKM yang bisa mengajukan bantuan hanya UMKM di bidang kuliner atau warung kelontong (warung kebutuhan pokok).

Penting, tidak semua UMKM yang mengisi formulir akan mendapatkan bantuan dan tidak semua UMKM yang mengisi formulir akan dihubungi, Kawan Puan

Hanya UMKM yang terpilih dan terverifikasi yang akan mendapatkan bantuan.

Baca Juga: 2 Jenis Investasi UMKM yang Menguntungkan, Ini Cara Investasinya! 

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)

Artikel ini telah tayang di Parapuan.co dengan judul Catat! Platform Ini Berikan Bantuan untuk UMKM yang Terdampak Pandemi