Jika pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 sudah dibuka, maka calon peserta harus memenuhi syarat ini:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
Baca Juga: Kabar Baik! Pengusaha UMKM Bisa Dapat Bantuan Donasi, Ini Syaratnya
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.
Baca Juga: Netflix Gandeng BPI Salurkan Rp7,1 M untuk Pekerja Film Indonesia