Siapkan Diri untuk Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

By Ratih, Senin, 27 September 2021 | 11:46 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 21 (Tribun Medan)

Jika pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 sudah dibuka, maka calon peserta harus memenuhi syarat ini:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

Baca Juga: Kabar Baik! Pengusaha UMKM Bisa Dapat Bantuan Donasi, Ini Syaratnya

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.

Baca Juga: Netflix Gandeng BPI Salurkan Rp7,1 M untuk Pekerja Film Indonesia