NOVA.id - Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp300 ribu resmi dihentikan per September 2021.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini pada Selasa (21/09) kemarin.
Menurut Risma, penyaluran BST merupakan bentuk bantuan pemerintah karena situasi genting pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kabar Baik! Mahasiswa Jakarta Bisa Dapat Bantuan Rp9 Juta per Semester
Sejak awal, pemerintah hanya merencanakan program BST selama empat bulan, yakni Januari-April 2021 untuk membantu masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Program BST itu pun lalu dilanjutkan selama dua bulan yaitu Mei-Juni sebab ada PPKM darurat dan gerak masyarakat masih terbatas.
Namun kini pemerintah telah menurunkan level PPKM di berbagai wilayah.
Baca Juga: Kabar Baik! Pengusaha UMKM Bisa Dapat Bantuan Donasi, Ini Syaratnya
Source | : | KompasTV |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR