Kapan Waktu Membuat Perjanjian Perkawinan, Apa Saja Syaratnya?

By Dinni Kamilani, Selasa, 28 September 2021 | 10:30 WIB
Ilustrasi Perjanjian perkawinan (cerro_photography)

NOVA.id - Sahabat NOVA  ternyata perjanjian perkawinan tidak hanya bisa dibuat sebelum menikah, setelah menikah pun kita masih bisa membuatnya. 

Jadi memang perjanjian perkawinan ini pada awalnya hanya bisa dibuat sebelum menikah. Ya, namanya saja “pranikah” atau prenuptial agreement.

Namun kata Windi Berlianti, founder Ruang Hukum sekaligus Advocates & Legal Consultants, menuturkan, sejak tahun 2015 perjanjian perkawinan bisa juga dilakukan setelah menikah, yang disebut sebagai perjanjian pascanikah (postnuptial agreement).

Baca Juga: Tabloid NOVA Terbaru: Waspada Love Bombing, Ketika Dapat Perlakuan Baik Berlebihan dari Pasangan

Perbedaan dari keduanya adalah jika seseorang membuat perjanjian perkawinan sebelum menikah atau pranikah (prenuptial agreement) maka harta gana-gini secara otomatis sudah terpisah sejak awal menikah.

Sedangkan, jika membuat perjanjian perkawinan setelah menikah atau pascamenikah (postnuptialagreement) maka kita memiliki opsi untuk membagi harta gana-gini yang ada.

Misalnya kita menikah di tahun 2010, lalu di tahun 2021 baru memutuskan membuat perjanjian perkawinan, selama menikah kita dan pasangan memiliki harta dua mobil dan satu rumah.

Baca Juga: Wajib Tahu! Sexsomnia: Definisi, Gejala, dan Faktor Risikonya