Kapan Waktu Membuat Perjanjian Perkawinan, Apa Saja Syaratnya?

By Dinni Kamilani, Selasa, 28 September 2021 | 10:30 WIB
Ilustrasi Perjanjian perkawinan (cerro_photography)

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Akta kelahiran

4. Bukti-bukti aset yang sudah dimiliki (pascanikah).

Baca Juga: Jadi Perdebatan, Ini Alasan Seseorang Memilih Childfree Menurut Pakar

Hal yang Tidak Bisa Dimasukkan dalam Perjanjian Perkawinan

Meskipun bisa memasukkan hal-hal lainnya(selain harta -red) dalam perjanjian perkawinan, kata Windi, terdapat batasan-batasan yang mengatur hal-hal apa saja yang boleh dan tidak bolehdimasukkan ke dalamnya.

Baca Juga: 6 Tips agar Bulan Madu Menyenangkan, Dijamin Hubungan Intim Makin Romantis